Ada banyak cara bagi masyarakat untuk bisa melakukan investasi. Dari mulai investasi properti sampai dengan investasi saham. Saat ini kaum muda sudah cukup melek dan mulai melakukan investasi saham. Namun ternyata ada juga instrumen investasi lain selain saham yaitu sukuk. Melalui seminar yang dilaksanakan oleh Galeri Investasi BEI UVERS, para narasumber mengajak audiens untuk mengenal dan memahami penjelasan lebih jauh tentang sukuk dan perlindungan konsumen yang tertuang dalam topik “Berinvestasi dengan Sukuk dan Perlindungan Konsumen di Era Ekonomi Digital”. Seminar dilaksanakan pada Kamis (09/11) bertempat di Ruang B101 Gedung B Universitas Universal (UVERS). Turut hadir narasumber dari berbagai instansi yaitu Indra Novita, S.S., M.M selaku Kepala Kantor Perwakilan Kepulauan Riau BEI, Rika Pratiwi Efni sebagai Relationship Officer PT. Mandiri Sekuritas serta Roy Aditia Perangin Angin selaku Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kantor OJK Provinsi Kepualuan Riau.
Para narasumber memberikan berbagai materi yang berbeda dalam menjelaskan sukuk dan perlindungan konsumen. Indra Novita memberikan materi dengan topik “Mengenal Investasi Sukuk” kepada audiens. Pada materi yang dipamparkan terdapat penjelasan yaitu Sukuk Negara dalam Surat Berharga Negara merupakan sukuk negara jangka panjang yang terbagi 2 yaitu sukuk ritel dan sukuk bunga. Sukuk negara atau dikenal juga dengan nama Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) adalah surat berharga negara yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan suatu asset. Ada 3 jenis sukuk negara yang ditujukan untuk investor ritel yaitu sukuk ritel, sukuk tabungan dan sukuk wakaf. Sukuk negara dapat membangun bangsa karena sukuk negara digunakan sebagai instrument pembiayaan APBN dan digunakan untuk Pembangunan infrastruktur negeri yang berdampak untuk menggerakan ekonomi masyarakat luas.
Penjelasan tentang Sukuk Negara dijabarkan lebih detail lagi oleh Rika Pratiwi Efni selaku Relationship Officer PT. Mandiri Sekuritas. Beliau menjelaskan tentang salah satu produk dari Sukuk Negara yaitu ST011 atau dikenal dengan sukuk tabungan. Ada beberapa kelebihan dari ST011, pertama produk investasi syariah yang diterbitkan oleh pemerintah, kedua yaitu aman, mudah, terjangkau dan menguntungkan. Kelebihan ketiga yaitu berpartisipasi mendukung pembangunan nasional dan kelebihan keempat adalah ditawarkan untuk individu warga negara Indonesia. Selain berbicara tentang kelebihan, dijelaskan juga bahwa ada dasar hukum bagi sukuk tabungan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. Berbicara tentang dasar hukum, hal ini erat kaitannya dengan perlindungan bagi konsumen bagi para investor.
Perlindungan konsumen dijelaskan lebih jauh oleh Roy Aditia Perangin Angin selaku perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam topik materi “Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan”, beliau menjelaskn Mengapa perlindungan konsumen itu penting?. Perlindungan konsumen merupakan aspek penting untuk menjaga kepercayaan konsumen. Kepercayaan konsumen terhadap industry merupakan hal yang dapat menjaga stabilitas sistem keuangan. Lembaga yang dapat menjaga perlindungan konsumen adalah OJK. OJK adalah Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang. Dasar hukum perlindungan konsumen tertuang dalam UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang tanggung jawab dan kewenangan OJK terkait perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. (Sh)